Diduga Ancam Pakai Pisau dan Aniaya Istri, Suami Diamankan Polisi
Tersangka FL diamankan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya. -Humas Polres OKU-
BATURAJA, OKES.NEWS– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang pria berinisial FL (55) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di kediaman mereka di Jalan A Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Korban diketahui berinisial DI (46), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Pemkab OKU Daftarkan 7.433 Pekerja Non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Bazar Pakaian Gratis TP PKK OKU Timur Diserbu Masyarakat
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula dari cekcok antara tersangka dan korban di dalam rumah.
Pertengkaran tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga berujung dugaan tindakan kekerasan.
Dalam insiden itu, tersangka diduga memukul kepala korban dan menendang bagian perut korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga sempat mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Merasa terancam dan mengalami kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Tusuk Korban, Satu Terduga Pelaku Begal Dibekuk Warga
BACA JUGA:Bantuan Warga Banding Agung OKU Selatan Tiba di Aceh, Disalurkan ke Korban Banjir
Kasus ini diproses sebagai dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

