banner rmadan bupati

Ketua DPRD OKU Timur Terima Tunjangan Perumahan Rp14,2 Juta, Anggota Rp7,1 Juta

Ketua DPRD OKU Timur Terima Tunjangan Perumahan Rp14,2 Juta, Anggota Rp7,1 Juta

Sekretaris DPRD OKU Timur, Kasmir Syamsuddin, SE, MM. -Kholid/Sumeks-

OKES.NEWS- Unsur pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tidak memperoleh fasilitas rumah dinas dari pemerintah daerah. 

Sebagai kompensasinya, para wakil rakyat tersebut mendapatkan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DPRD OKU Timur, Kasmir Syamsuddin, SE, MM menjelaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut merupakan bentuk pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak disediakan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

“Untuk pimpinan DPRD OKU Timur memang tidak difasilitasi rumah dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan,” ujar Kasmir, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran tunjangan yang diterima berbeda sesuai dengan jabatan masing-masing di DPRD. Ketua DPRD OKU Timur menerima tunjangan perumahan sebesar Rp14.200.000 per bulan.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Soroti Rendahnya Penerima Beasiswa LPDP, Guru dan Dosen Dinilai Perlu Diprioritaskan

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto Soroti Potensi Tawuran Remaja Saat Ramadan, Minta Antisipasi Serius Aparat

Sementara itu, wakil ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp10.900.000 per bulan. Adapun anggota DPRD menerima tunjangan perumahan senilai Rp7.100.000 setiap bulan.

Menurut Kasmir, pemberian tunjangan tersebut bertujuan agar pimpinan dan anggota DPRD dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal secara mandiri tanpa harus memanfaatkan rumah dinas milik pemerintah daerah.

Selain itu, pada tahun 2026 juga terdapat perubahan kebijakan terkait kendaraan operasional bagi pimpinan DPRD. 

Jika sebelumnya kendaraan dinas disediakan oleh pemerintah daerah, kini penggunaannya dialihkan melalui sistem sewa kendaraan.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam Gelar Buka Puasa Bersama Alumni Sekolah, Pererat Silaturahmi Lintas A

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Klarifikasi Isu Pengadaan Meja Biliar di Rumah Dinas: Masih Tahap Perencanaan

“Khusus unsur pimpinan saat ini menggunakan sistem sewa mobil. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 dan akan terus diterapkan ke depannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: