Banner hut oku

Pria Parubaya di OKU Diduga Rudakpaksa Menantunya Sendiri Ditangkap Polisi

Pria Parubaya di OKU Diduga Rudakpaksa Menantunya Sendiri Ditangkap Polisi

Polres OKU mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berusia 66 tahun terhadap menantunya di Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Triwulan II-ist-

BATURAJA, OKES.NEWS – Satres PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial M (66) terhadap menantunya sendiri di Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus Triwulan II Tahun 2026 yang dipimpin Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.,

didampingi Wakapolres OKU Kompol Hendro Suwarno dan jajaran Satres PPA dan PPO di Gedung Wicaksana Laghawa Polres OKU, Senin (3/8/2026).

Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun II Blok B, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam palu. Saat itu korban sedang berada di kamar mandi.

BACA JUGA:Ifan Seventeen Guncang GOR Baturaja, Ribuan Warga Padati Konser Puncak HUT OKU ke-116

BACA JUGA:Tak Tampilkan Tersangka, Polres OKU Tetap Transparan Beberkan Kasus Tipikor hingga Curat !

"Modus pelaku adalah berpura-pura hendak meminjam palu. Ketika korban berada di rumah, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya," ujar AKBP Helmy Tamaela.

Menurut keterangan kepolisian, setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku diduga memeluk korban hingga terjatuh ke lantai.

Korban berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun diduga dibungkam serta diancam agar tidak berteriak.

Polisi menyebut pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian, korban juga diduga diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Korban juga mendapat ancaman sehingga mengalami ketakutan untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya," terang Kapolres.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satres PPA dan PPO Polres OKU berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: