OKES.DISWAY.ID, OKU - Peringatan bagi pengendara kembali dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polres OKU terkait pemberlakuan tilang Elektronik atau ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pasalnya tak lama lagi penindakan akan segera diberlakukan melalui tilang elektronik tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Sutrisman saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (1/8). Menurut Sutrisman, saat ini memang tilang elektronik di kabupaten OKU belum melakukan belum dimulai, namun segera akan diberlakukan.
"Saat ini seperti yang sama - sama kita ketahui alat tilang elektroniknya sudah terpasang di simpang 5 lampu merah Air Paoh. Alat itu sudah kita pasang sejak awal Juli lalu. Nah, di awal September penindakan melalui tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan," ujar Kasat lantas.
Sutrisman menambahkan, mekanisme pelaksanaan tilang elektronik adalah, kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Bahkan kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh sopir mobil.
"Hasil rekaman itu akan tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel. Lalu nantinya petugas akan mengeluarkan surat tilang dan akan mengirimkan ke alamat pemilik kendaraan," tambahnya.
Dikonfirmasi terkait akan menemui kendala pada tilang elektronik, Kasat Lantas tak menampik. Menurutnya, kendala pasti ada terutama bagi kendaraan yang telah terjual namun belum di balik nama.
"Makanya kita juga himbau kepada pemilik kendaraan yang untuk segera melakukan balik nama agar pelaksanaan tilang elektronik tak salah sasaran. kita juga himbau kepada para pengendara untuk terus mematuhi aturan berlalu lintas agar terhindar dari tindak tilang elektronik dan kecelakaan lalu lintas,"lanjutnya.
AKP Sutrisman menjelaskan, Agustus tahun 2022 ini ada keringanan pembayaran Bea Balik Nama (BBN).