BACA JUGA: Cacar Ayam yang Menyerang Kalkun
UHH bersumber dari data hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dilakukan BPS. UHH merupakan cerminan derajat kesehatan di suatu wilayah yang berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan serta kemudahan akses pelayanan kesehatan.
Untuk kualitas hidup masyarakat berkaitan dengan pola hidup sehat masyarakat. Semakin baik pola hidup sehat yang diterapkan, maka kualitas hidup menjadi lebih baik.
Merokok merupakan salah satu kebiasaan atau pola hidup yang tidak sehat. Perilaku merokok tidak hanya dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, namun juga memperberat penyakit lainnya.
Penelitian di National Cancer Institute, NIH Maryland Amerika menemukan, kebiasaan merokok bisa memperpendek umur seseorang hingga 33,1 persen.
Kemudian, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2021 yang dilakukan BPS, pengeluaran rokok dan tembakau penduduk Kabupaten OKU menjadi yang terbesar kedua setelah makanan dan minuman jadi.
BACA JUGA: Implementasi Kurikulum MBKM terhadap Pembelajaran Bahasa
Proporsi pengeluaran rokok dan tembakau mencapai 7,19 persen dari totalnya yang sebesar Rp 1,07 juta/kapita sebulan. Pengeluaran untuk rokok telah mengalahkan andil pengeluaran penduduk untuk beras selama sebulan di Kabupaten OKU.
Konsumsi rokok dan tembakau masyarakat OKU mencerminkan penduduk yang lebih mementingkan membeli rokok dibandingkan membeli beras dan kelompok daging-dagingan untuk mencukupi kebutuhan kalori dan protein sehari-hari. Padahal harga rokok sudah dibanderol mahal jika dibandingkan dengan tingkat pendapatan penduduk.
Hal ini mengindikasikan kecanduan terhadap nikotin bisa mengaburkan prioritas penduduk untuk mengkonsumsi makanan yang cukup gizi yang akan menurunkan kualitas kesehatan penduduk.
Yang perlu diperhatikan lagi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat adalah tersedianya sumber air minum bersih, akses air minum layak serta sanitasi yang layak. Hal ini sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu untuk menjamin ketersediaan serta pengelolaan air minum dan sanitasi layak.
BACA JUGA: Prinsip Liga Pandemi
Air minum bersih merupakan salah satu indikator yang dapat menunjukkan derajat kesehatan masyarakat.
Melalui SUSENAS 2021 didapat persentase rumah tangga dengan sumber air minum bersih di Kabupaten OKU sebesar 71,98 persen. Sedangkan sisanya (28,02 persen) masih belum memiliki sumber air minum bersih.
Hal ini mengindikasikan masih ada masyarakat yang mendapatkan air minum dari sumber air yang rentan terhadap penyakit. Seperti sungai, sumur tak terlindung, dan mata air tak terlindung.
Air minum bersih didefinisikan sebagai air yang bersumber dari ledeng, air kemasan, serta pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung yang jarak ke tempat pembuangan limbah (tangki septik) lebih dari 10 m.