Dia juga meminta kepada Satpol - PP untuk dapat bertindak menegakkan Perda tanpa harus menunggu surat dari Dinas Sosial.
"Tegakkan saja tugas pokok anda serta berikan solusi. Kalau hanya menjalankan tugas pokok namun tak ada solusi, ya akan begini terus. Ini sudah keterlaluan,
seorang anggota DPRD saja yang melapor tak direspon dengan baik, apalagi orang biasa. Seharusnya bapak cepat tanggap. Kalau memang tak ingin lagi jadi pejabat, berhenti," tegas Ledi.
Menjawab cecaran pertanyaan itu, Kasat Pol - PP melalui Kabid Trantib, Sofyan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi Dinas Sosial untuk melakukan razia. Namun pihaknya masih menunggu surat balasan dari Dinas Sosial.
"Kalau tupoksi tetap kami jalankan, namun kendalanya jikapun terjaring, para anak punk, orang gila serta orang terlantar itu tak pernah lama. Paling lama 1 atau 2 jam sudah lepas. Kami tangkap lagi lepas lagi. Selalu begitu," ujar Sofyan.
Tak ingin mati kutu, Kepala Dinas Sosial, Syaiful Kamal, mengaku jika kesalahan itu tak bisa dibebankan kepada Dinas Sosial saja. Syaiful mengatakan harus ada sinergi antara pihak - pihak terkait agar permasalahan anjal bisa tuntas
"Kita menampung anjal yang di jaring Satpol - PP di rumah singgah. Dan perlu diingat, disana mereka perlu makan, pakaian, perawatan dan sebagainya. Jika memang ingin tuntas, permasalahan orang gila ini sebaiknya kita kerjasamakan dengan salah satu rumah sakit jiwa di Lampung. Namun butuh biaya, Setidaknya Rp 60 juta untuk 10 orang gila. Belum ditambah biaya operasional," ucap Syaiful Kamal.
Menanggapi jawaban Syaiful Kamal, Ledi kembali menantang Kepala Dinas Sosial untuk mengajukan surat ke DPRD yang akan di bahas pada ABT tahun 2022 mendatang.