Hiburan Malam di OKU Ditutup Sementara, Asosiasi dan Pengusaha Meradang!

Hiburan Malam di OKU Ditutup Sementara, Asosiasi dan Pengusaha Meradang!

Pemerintah Kabupaten OKU menutup sementara tempat hiburan malam yang belum memenuhi aturan izin dan pajak. Kebijakan ini menuai pro-kontra, antara desakan moral masyarakat dan hak pengusaha hiburan yang sudah taat aturan serta pajak hiburan yang naik hing-Foto: Eris/OKES-

Baturaja, OKES.NEWS - Tempat usaha hiburan malam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan. 

Pemerintah daerah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 300.1/852/XX/2025 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) yang belum memenuhi aturan, izin dan pajak

Langkah penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKU, Firmansyah.

Ia menegaskan, penutupan bukan berarti seluruh THM tidak memiliki izin, melainkan karena ada beberapa ketentuan yang perlu diperjelas dan dilengkapi, khususnya terkait legalitas usaha serta kewajiban pajak.

“Untuk izin perlu diperjelas fungsinya untuk apa.

Kami bersama OPD terkait berupaya adil, melihat dari dua sisi, desakan masyarakat yang menolak hiburan malam dan hak pengusaha yang berkomitmen taat aturan,” ujar Firmansyah. Selasa, 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Citra Religius Kota Baturaja Dinilai Rusak, ini Kata GNPF OKU

BACA JUGA:Ramayana Baturaja Tutup Jilid Dua, Karyawan Terancam PHK?

Sementara itu, Anggota DPRD OKU Komisi I, Awal Fajri, menegaskan bahwa lembaga legislatif terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Bupati ditegakkan dengan konsisten. 

“Surat keputusan penutupan harus ditegakkan secara adil bagi usaha yang tidak patuh aturan,” tegasnya.

Namun vbegitu, penutupan ini juga menuai tanggapan dari Asosiasi Hotel, Karaoke, dan Café Baturaja (AHKRAB). 

Sekretaris AHKRAB, Heri Toyib, menyatakan bahwa kebijakan penutupan seharusnya tidak menyasar usaha yang telah mengantongi izin resmi, termasuk izin minuman beralkohol.

BACA JUGA:Anak PAUD dan TK di Muaradua Belajar Teknik Pemadaman Api

BACA JUGA:OKU Selatan Deklarasi Batasi Hiburan Malam, Satgas TNI-Polri Siap Tegakkan Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: