Gaji 322 PNS OKU Naik, Simak Besaranya

Senin 29-08-2022,15:55 WIB
Reporter : Imam N
Editor : Awang

Okes.co.id - Raut sumringah terpancar dari wajah CPNS OKU  yang baru saja menerima SK PNS 100 persen.

 

Pasalnya sekitar 2-3 tahun mereka harus menunggu untuk menjadi CPNS  100 persen.

 

"Alhamdulillah, penantian panjang kita terbayarkan hari ini,"kata salah satu CPNS usai menerima SK PNS 100 persen di halaman pendopo rumah dinas Bupati OKU sesaat lalu, (29/8).

 

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili mengatakan, setelah resmi menerima SK PNS, maka mereka harus segera mengurus berkas penyesuaian gaji ke BKAD OKU.

 

"Terhitung mulai tanggal  atau TMT PNS 100 persen 1 September 2022, "kata Mirdaili.

 

Dilanjutkan Mirdaili, dengan status PNS 100 persen, maka akan ada peningkatan gaji yang akan diterima setiap PNS yang besarannya disesuaikan dengan golongannya.

 

"Kenaikan gajinya kisaran Rp400-500 ribu perorang/bulan,"sebutnya.

 

PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menegaskan, pemerintah tidak ada niatan ataupun sengaja  menghambat status CPNS menjadi PNS. 

Kategori :