Tapi kondisi yang tidak memungkinkan untuk peningkatan status CPNS menjadi PNS.
Hal ini disebabkan karena, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis meninggal dunia. Kemudian Kabupaten OKU dipimpin pelaksana harian (PLH) yang secara kewenangannya tidak bisa memproses CPNS menjadi PNS.
Baru setelah pelantikan PJ Bupati OKU Juni lalu, secara berharap persoalan kepegawaian di OKU yang terhambat di selesaikan.
"Ini adalah Pekerjaan rumah(PR,red) saya yang terakhir dalam kepegawaian sebagaimana program saya setelah dilantik sebagai Pj Bupati OKU,"kata Teddy.
Kepada CPNS yang baru saja menerima SK PNS, dia berpesan agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai tugas pokok (tupoksi) dengan baik dibidang dan ditempat tugasnya masing-masing.
"Tunjukan kinerja dengan baik dan profesional di tempat tugasnya masing-masing."pesannya.
Untuk diketahui PNS OKU yang baru saja memerima SK berjumlah 322 orang.
Rinciannya CPNS formasi umum tahun 2018 sebanyak 165 orang, CPNS formasi umum tahun 2019(156 orang) dan satu orang CPNS STTD tahun 2020.(Din)