Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis Berbeda. 12 Orang Divonis 4 Tahun, 3 Lainnya 5 Tahun

Kamis 08-09-2022,10:00 WIB
Editor : Awang

Atas vonis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang serta Lapas Perempuan Palembang dan JPU KPK RI kompak nyatakan pikir-pikir.

Usai menyatakan pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding atas vonis tersebut.

Usai persidangan, Agung Ariwibowo SH MH jaksa KPK RI mengapresiasi putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menyatakan sependapat sama dengan tuntutannya saat itu.

"Namun kami nyatakan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dengan tim JPU serta melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap," tukas Agung.

Kategori :