OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bakal menanggung BPJS Kematian dan Kecelakaan Ketenagakerjaan non ASN, perangkat desa dan BPD per 1 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi (Disnakertran) OKU Selatan Darmawan mengatakan, OKU Selatan telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan TKS (non ASN), perangkat desa dan anggota BPD yang akan diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.
"Perangkat desa dan BPD berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Sedangkan untuk TKS Non ASN kordinasi dengan BKD OKU Selatan," ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan telah menjali kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang akan memberikan 2 jaminan, yaitu jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Pulang untuk Menikah, Buronan Ditangkap Polisi
Dengan demikian, terang Darmawan, jika ada TKS atau perangkat desa dan anggota BPB sakit hingga meninggal dunia maka akan menerima santunan BPJS sebesar Rp 42 juta.
Sedangkan jika meninggal karena kecelakan saat bekerja, sambungnya, maka akan diberikan jaminan BPJS sebesar nominal gaji yang akan dikalikan sebanyak 48 bulan gaji, dan akan ditambah beasiswa anak sebesar Rp120 juta, kemudian ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 20 juta.
Untuk mendapatkan jaminan itu, lanjutnya, peserta yang masuk kategori di atas cukup menyampaikan KTP, NIK dan nama ibu kandung.
Sedangkan, untuk menyampaikan data, lanjutnya, dilakukan melalui satu pintu yakni BKPSDM. Sementara untuk BPD dan Perangkat Desa melalui Dinas PMPD.
BACA JUGA: 10 Rumah Habis Terbakar di Banding Agung
"Bulan September ini harus selesai ngentri data tersebut, karena per 1 Oktober sudah mulai diberlakukan. Maka entri data itu harus sudah clear di bulan ini," ucapnya.
Untuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp240 juta untuk Oktober, November dan Desember.
“Program ini akan berkelanjutan pada tahun depan, dan akan dianggarkan kembali, mengingat ini sudah menjadi program," tandasnya.