Selanjutnya, dari keterangan DW, ia mencuri sepeda motor Muksin bersama temannya yang berinisial IN dan S. Saat ini, S masih diburu polisi.
Kemudian, pada 13 September lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, personil Polsek Sosoh Buay Rayap mendapatkan informasi IN sedang berada di rumahnya.
Personel Polsek Sosoh Buay Rayap di bawah pimpinan Waka Polsek Ipda Hendri L langsung melakukan penyisiran untuk membekuk IN.
Hasilnya, IN berhasil diamankan di rumahnya di Desa Negeri Sindang.
BACA JUGA: Dua Saudara Mencuri Ponsel, Satu Pelaku Didor
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan, kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit Honda Revo Fit BG 4686 VM diamankan dan dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Para perlaku terkait kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tutupnya.