MUBA, OKES.CO.ID - Korban arisan bodong kembali muncul. Kali ini di Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Kemarin (20/9), mereka melaporkan sang bandar ke Polres Muba.
Tidak tanggung-tanggung korban arisan ini mencapai 550 orang dengan total kerugian mencapai lebih kurang Rp 6 Miliar.
Korban arisan bodong yang melapor ke Polres Muba adalah Eva Natalia dan Suprati.
BACA JUGA: Pelaku Penyanderaan 5 Warga di Muba yang Ditembak Mati Ternyata Pecatan Polisi
Mereka melaporkan bandar berisial M warga Kecamatan Babat Supat.
"Kedatangan ke SPKT Polres Muba membuat laporan dengan nomor LP STPL/428/IX/2022/SUMSEL/RES MUBA, tanggal 16 September 2022," kata kuasa hukum korban Fahmi SH MH di Mapolres Muba.
Dijelaskanya, para anggota sebagai korban arisan tersebut dikelola oleh bandar berinisal M.
"EVA Natalia merupakan reseller dari bandar arisan M yang dilakukan melalui Facebook," jelas Fahmi.
BACA JUGA: Bayi Diberi Nama Perdy Sambo, Orang Tua Berharap Anaknya Jadi Jenderal
"M sendiri membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp 5.195.000.000 dan SU reseler dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp860 juta," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo.
Namun hingga saat ini belum ada serupiahpun uang yang cair.
"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," jelasnya.
BACA JUGA: Pasutri di Muba Nyaris Terbakar Saat Tidur