OKU TIMUR - Pengadilan Agama Martapura, Kelas II Kabupaten OKU Timur mencatat, angka perceraian kembali naik dari tahun 2021 lalu.
Yakni mencapai 952 perkara perceraian untuk tahun 2022. Sementara, tahun sebelumnya 901 perkara. Walau kenaikannya cendrung rendah namun kondisi ini cukup mengkhawatirkan.
Artinya, jumlah wanita berstatus janda di Kabupaten Sebiduk Sehaluan ini bertambah.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC mengatakan data perceraian tersebut terbagi dari berbagai perkara yang masuk selama tahun 2022 dari hasilnya dibandingkan tahun 2021 naik tipis.
"Dari data tersebut tahun 2022 perkara talak sebanyak 231 sedangkan perkara gugatan sebanyak 721 perkara, sedangkan tahun 2021 perkara talak 211 dan gugatan 690 perkara," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan dari data tersebut rata rata penyebab perceraian di kabupaten OKU Timur yaitu perselisihan, pertengkaran dan yang paling dominant adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
"Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki masalah rumah tangga untuk dapat mengambil segala keputusan dengan bijak, karena setiap berumah tangga penuh dengan warna," katanya.
Suka dan duka setiap pasangan , sambunga dia, memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan tugas pasangan untuk saling melengkapi.
"Untuk memutuskan permasalahan rumah tangga dengan cara musyawarah, jangan langsung di bawa ke Pengadilan Agama," pungkasnya. (Dira)