Terkait penimbunan BBM.
MUARA ENIM - Timbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (Oku) dibekuk jajaran Polsek Lawang Kidul, Jumat 30 Desember 2022.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Ishak Juarsah (47) dan Haris Arfian (21), keduanya kedapatan menimbun BBM bersubsidi di Dusun IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.