Dua Warga OKU Ditangkap Polres Muara Enim

Senin 02-01-2023,11:07 WIB
Editor : admin

 

 

 

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipfa Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

 

 

 

Sesampainya di TKP, kata Yogie, tepatnya di kampung IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Tim Lakid mendapati empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar bersubsidi dari dalam tedmon berukuran 1000 Liter yang ada diatas mobil ke dalam jerigen dari keempat orang tersebut dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

 

"Menurut pengakuan pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil membeli di pengecer-pengecer yang membeli dari wilayah luar kabupaten Muara Enim. Kemudian keempat Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

 

 

 

Dikatakan Yogie, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 115  buah Jerigen dengan ukuran 35 liter berisi BBM solar subsidi, 1 buah Tedmon dengan ukuran 1.000 liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 150 Liter dan 24 buah jerigen dengan ukuran 35 liter berisi BBM Pertalite bersubsidi.

Kategori :