tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk pensiun janda/duda ada sebanyak 28 pegawai. Pensiun
ini yakni yang istri/suaminya meninggal dengan status PNS.
Lebih lanjut dikatakannya, pensiun janda/duda ini guru atau tenaga pendidik ada sebanyak 18
pegawai, tenaga kesehatan sebanyak 2 pegawai dan tenaga teknis ada 8 pegawai.
Kemudian, pegawai yang pensiun dini/permintaan sendiri hanya ada 1 pegawai yaitu guru. Untuk
pegawai yang pensiun karena sakit ada 1 pegawai itu juga guru.
Lalu untuk pegawai PNS yang mengajukan masa persiapan pensiun sudah ada 2 pegawai. Terdiri dari
guru dan tenaga teknis.