BATURAJA, OKES.CO.iD,- Pada tahun 2022, Pemkab OKU kembali tidak bisa membayar 25 persen nilai proyek di Dinas PUPR dan Perkim OKU.
Pemerintah hanya mampu membayar 75 persen saja. Sisanya menjadi hutang kepada pihak ketiga.
Sayangnya, nilai utang 25 persen itu belum diketahui karena masih dalam proses pendataan dari Dinas PUPR dan Perkim OKU.
AM Hanafi mengatakan tidak bisa membayar 100 persen nilai setiap proyek karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU tidak mencapai target.