Selain itu, kata Hanafi, penerimaan Dana Alokasi Umum atau DAU berupa transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah belum sesuai harapan.
Akibat tidak mampunya Pemkab OKU membayar 100 persen dan meninggalkan utang kepada pihak ketiga atau kontraktor.
“Tapi nilai utang tahun 2022 lebih kecil dari utang tahun 2021,” kata Hanafi.
Hanafi belum bisa memastikan kapan utang Pemkab OKU kepada pihak ketiga akan dilunasi. Ia membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa anggaran utama tahun 2023 tidak dianggarkan.