Terlambat Bayar Pajak, STNK Diblokir Permanen

Minggu 08-01-2023,21:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PALEMBANG - Jangan sampai STNK Anda diblokir permanen karena terlambat membayar 

 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun berturut-turut.

 

Membayar pajak kendaraan itu mudah.

 

Datang saja ke Indomaret atau Alfamart dan bayar pajak kendaraan disana.

 

Anda juga dapat memiliki makanan ringan.

 

Pemilik kendaraan bermotor yang malas membayar pajak tidak akan mendapat ampunan tahun ini.

 

Termasuk mereka yang tidak memperbarui STNK minimal 2 tahun setelah masa berlaku berakhir.

 

Sanksinya cukup berat yaitu identitas kendaraan diambil dari pihak kepolisian tanpa ada celah untuk registrasi ulang.

Kategori :