Terlambat Bayar Pajak, STNK Diblokir Permanen

Minggu 08-01-2023,21:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

 

Aturan ini akan berlaku pada tahun 2023.

 

Data STNK akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperbaharui STNK minimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

 

"Kendarean bermotor yang telah dihapus...tidak dapat didaftarkan kembali," bunyi Pasal 74(3) Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.

 

Jika kendaraan gagal didaftarkan ulang, maka akan berstatus palsu selamanya dan akan dilarang mengemudi di jalan umum.

 

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan kembali. Itu hanya souvenir. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, diblokir," kata Dirjen. Bagian Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus baru-baru ini Fatoni.

 

 

Jangan biarkan itu terjadi.

 

Bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu.

 

Kategori :