OKES.CO.ID - Bisnisnya sangat gampang namun ilegal. Beresiko. Modalnya kecil. Hanya kamera smartphone dan mental yang kuat. Namun omsetnya Rp 100 juta pertahun.
Bisnis yang dilakoni AM sungguh di luar dugaan. Dan mungkin dalam daftar bisnis ilegal pun, tidak masuk. Karena benar-benar di luar dugaan.
Karena bisnisnya ini, pria 51 tahun ini ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Kepada petugas dirinya mengungkapkan, bisnis yang dijalani adalah konten video.
Namun konten yang digarapnya bukan konten sembarang. Konten yang berkaitan dengan area intim perempuan, yakni konten intip celana dalam (CD) wanita.
“Omsetnya sampai Rp 100 juta pertahun, “ ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada awak media.
Selain modal nekat untuk merekam bagian intim, dirinya juga memiliki grup yang berpenghuni hingga ribuan. Yang terpecah dalam dua kategori.
“Followersnya akun media sosialnya 11.500 pengikut, dan member grup berbayar sudah 1.531,” katanya.
AM mendapat uang dari member grup. Setiap anggota yang baru bergabung wajib “administrasi” Rp 50 ribu – Rp 100 ribu perorang.