Diketahui pula hiburan itu tidak ada izin masa. Selain itu izin masa ada syarat, batas waktu dan batas waktu operasional.
Kapolres juga menegaskan, pemain organ tunggal di Kota Prabumulih hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB selain dilarang memainkan musik remix.
"“Kalau ada yang keberatan, silakan laporkan,” tegasnya. *