OKES.CO.ID - Kekompakan dua dua oknum wartawan ini tak patut ditiru. Pasalnya keduanya kompak, namun justru menyimpang dari tugasnya sebagai kontrol sosial yang diamanatkan undang-undang pers.
BACA JUGA:Viral, Pria mirip Ariel Noah, Netizen: Ariel waktu masih ketipu COD
Mirisnya lagi, dua oknum itu merupakan atasan dan bawahan yang bekerja di salah satu media online di Bengkulu Utara, LJ.
BACA JUGA:Cek Kelebihan KTP Digital Dengan KTP Elekronik
Oknum wartawan dan Pimred (Pemimpin Redaksi) ini kini ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Keduanya ditangkap karena diduga sukses memeras 17 Kades di Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Sarankan Masyarakat Pakai KTP Digital, Simak Manfaatnya
Keduanya ditangkap Rabu, 18 Januari 2023 dan langsung diperiksa di Mapolda Bengkulu.
BACA JUGA:Horree….20 Januari 2023 ASN Terakir Ngantor