Petugas juga mengantongi bukti permintaan dua oknum wartawan ini kepada Kades. Dimana keduanya meminta uang Rp 10 juta kepada 17 kades. Selain itu, dari keduanya uang jutaan rupiah disita dari hasil penggeledahan.
BACA JUGA:Simpel, KTP Digital Lebih Praktis
Uang tersebut merupakan imbalan jika tidak ingin dipublikasi, karena terkait adanya dugaan penyimpangan dana desa pada 2021.
BACA JUGA:THR PNS 2023 Cair Lebih Awal
Hingga petang, kedua oknum yang mencoreng dunia pers itu masih diperiksa di Mapolda Bengkulu.
Namun sayangnya, Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri belum mau membeberkan hasil pemeriksaan. Kendati pemeriksaan oknum wartawan ini dilakukan intensif.
Pemeriksaan juga terkait laporan 17 Kades yang menjadi korban keduanya.