OKES.CO.ID, Jakarta, Sebanyak 149 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Polisi juga telah menangkap enam tersangka diduga sebagai pengedar jaringan asal Malaysia-Aceh.
"Ada Enam tersangka dalam kasus sabu tersebut diantaranya Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dikutip dari laman resmi Polri.Rabu (25/1/2023).
Berawal dari informasi yang diperoleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Menggapi hal itu Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. Pihaknya awalnya berhasil menangkap lima tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” jelas Krisno.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus yang dilakukan sejak 22 januari 2023 silam. Didapati informasi tambahan bahwa jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.
Saat hendak dilakukan pengkapan, masih kata Krisno, Tarmizi alias Tambi sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi.