Meneurut keterangan Pelaku, disampaikan bahwa jaringan itu dikendalikan dari negara tetangga yaitu Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” tutup Krisno.