Sabu 2 Gram Gagal Edar di OKU, AW Digiring ke Penjara

Sabu 2 Gram Gagal Edar di OKU, AW Digiring ke Penjara

ilustrasi sabu -Foto: Eris/OKES-

Baturaja- OKES.NEWS, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKES.disway.id/listtag/53911/oku">OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis OKES.disway.id/listtag/1482/sabu">sabu pada Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Seorang pria berinisial AW (36), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jl. Lintas Sumatera.

AW yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga merupakan pengedar sabu. Penangkapan dilakukan ketika anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berhasil memancing tersangka untuk menyerahkan barang bukti narkotika.

“Saat diamankan, tersangka membawa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu di tangan kirinya. Barang tersebut akan diberikan kepada anggota yang menyamar,” ungkap Kasi Hmas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.

BACA JUGA:PLN Siap Jalankan RUPTL 2025–2034, Dorong Investasi Triliunan, Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja

BACA JUGA:OKU Timur Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

2 bungkus plastik klip bening besar, 1 ball plastik klip bening,1 unit ponsel Vivo 1929 warna Aurora Blue dan 1 helai syal warna abu-abu merek ALMAS.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah tersangka. Di dalam lemari rumahnya, ditemukan 4 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di balik syal abu-abu.

“Barang bukti ditemukan di rumah tersangka disembunyikan secara rapi dalam syal miliknya. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” Tambah Kasi Humas Polres OKU.

BACA JUGA:Razia Mendadak Temukan Barang Berbahaya di Lapas

Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan OKU yang bersih dari narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: