OKES.CO.ID-- Seorang remaja Pria harus diamankan polisi atas perbuatannya melakukan hal yang melanggar hukum di kota Baturaja, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Kamis, (26/1/2023).
Pria yang diketahui berinisial AEW (27), warga Kecamatan Semidang Aji, OKU, telah melakukan tindakkan pencurian sebuah dompet yang diletakkan oleh korban Sapta Dewi (24), saat berada disebuah klinik kecantikkan yang berlokasi di jl. Kolonel Sarobu Lr. Rambutan, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Akibat ulahnya tak mampu menahan godaan syaitan. Akhirnya, AEW pemuda berusia 27 tahun tersebut terancam di penjara di kantor Polisi sektor Baturaja timur.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut.
"Benar, kini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan masih dalam proses pemeriksaan atas perbuatannya melawan hukum," urainya.
Menurut keterangan Hamid, Ia memerintahkan jajarannya, yaitu Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendra Aprizal beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di Penginapan di wilayah Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Batuaraja Timur.
Setelah berhasil dibekuk, pelaku langsung dibawa menuju ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum.
AEW pemuda berusia 27 tahun tersebut diamankan di kantor Polisi sektor baturaja timur. Jumat, 27/1/2023/Dok Polres OKu
Akibat ulah yang dilakukannya, pada Minggu, (1/1/2023) silam, korban mengalami kerugian berupa 1 buah dompet berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan dokumen penting lainnya.