Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya uji tipe yang dilakukan Kementerian Berhubungan.
BACA JUGA:Siap Bela Korban Bayi Putus Jari Saat Dirawat, Hotman Paris Ambil Bagian
Setelah lulus uji tipe maka sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Regident Korlantas Polri sudah menyiapkan penerbitan STNK dan BPKB untuk sepeda listrik.
BACA JUGA:Ramai, Seorang Kades di Magetan Melecehkan Mahasiswa KKN
Yusri juga mengatakan saat ini Korlantas Polri sedang merumuskan penggolongan SIM C yang tepat untuk sepeda motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.
BACA JUGA:Batalkan Order, Driver Ojol di Palembang Tendang Bokong Karyawati
SIM C buat motor listrik ini bakal digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu SIM C sepeda motor di bawah 250 cc, SMI CI untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM CII untuk sepeda motor lebih dari 501 cc.
BACA JUGA:Tanam Tiang Optik, Lima Orang di Muaraenim Tersetrum Listrik, Satu Tewas
"Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ujarnya.*
BACA JUGA:Gegara Lempar Panci Laki Dicokok Polisi, Kok Bisa
Artikel tayang di FIN.CO.ID dengan judul https://fin.co.id/read/124835/pengendara-sepeda-listrik-wajib-punya-sim-polri-bakal-terbitkan-stnk-dan-bpkb/15