Baturaja, OKES.CO.ID- Dua pelaku pencurian ponsel genggam diamankan ke mako Polres OKU, Polda Sumsel. Setelah terbukti melakukan tindakkan pencurian sebuah ponsel di toko listrik milik Herba, yang berlokasi di kawasan Pasar baru, Baturaja Timur, kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Selasa, (7/2/2023).
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya At (38) warga Desa Kartamulya dan An (46) warga Desa Belatung, kecamatan Lubuk Batang. OKU.
"Keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian dengan modus membeli peralatan listrik," ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudiin.
Dalam aksinya, An (46) berperan sebagai eksekusi pengambilan barang. Yang memanfaatkan pemilik toko sekaligus korban sedang lengah. Dikatakan Syafaruddin, Pelaku menyamun atau merampas Ponsel milik Herba saat sedang menyiapkan barang yang pura-pura dibeli An (46).
"Saat hendak ambil barang, ternyata itu merupakan modus tersangka untuk merampas ponsel yang tergeletak di etalase toko," terangnya.
Kemudian, untuk tersangka kedua, yakni At (38) ditangkap lantaran menjadi penadah barang hasil curian dengan cara menukarkan ponsel merk lain kepada tersangka An (38).
"Setelah berhasil mengusai ponsel milik korban, pelaku An meminta bantuan ke At, dengan maksud membukakan kunci layar pada ponsel itu," Kata Dia.