Lantas, At alias Antoni menawarkan ponsel miliknya kepada tersangka An alias Andrei dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari hasil penjualan ponsel itu.
"Ponsel merk Samsung A32 ditukar dengan merek Asus milik At, dan disetujui pelaku An," urai kasi Humas.
Sementara, penangkapan An dibekuk polisi saat berada di Desa Bedilan, kecamatan Buaymadang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Sedangkan At, diamankan saat berada di Desa Belatung. Dari keterangan korban, dirinya mengalami kerugian Rp. 4.100.000,-. Dan untuk kedua tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP Pidana.(*)