Didalam kamar itu, menurut keterangan Polisi. SAP membungkam mulut Korban dengan tangannya. Kemudian, melampiaskan nafsu birahinya. Setelah merasa puas, SAP kemudian pergi meningalkan Korban.
BACA JUGA:Diterjang Hujan Angin, Rumah Warga di OKU Rusak
Saat ini Pelaku SAP Pria berusia 25 Tahun, Warga Kemelak Bidung Langit, Baturaja timur itu sudah diamankan di Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan Pelaku, terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (r15)
BACA JUGA:Kapolres OKU: Pelaku Penembakkan Mahasiswa sebaiknya serahkan Diri