Kemudian dari subdenpom II/4-4 Baturaja dipimpin Kapten CPM Stefanus. Di lapangan juga sempat
dilakukan negosiasi antara para pihak.
Dari keterangan yang dirangkum para penghuni tidak mau keluar sebelum mendapatkan kepastian
denga biaya ganti rugi Rp 6 juta pertahun yang sudah dibayarkan kepada pemilik sebelumnya.
BACA JUGA:Petani di OKU Kepergok Petugas saat Beraksi di Perkebunan Sawit
Namun setelah dilakukan negosiasi para penyewa akhirnya dengan sendirinya melakukan
pengosongan. Untuk sementara barang para penghuni bedeng disimpan di suatu tempat dan diberikan
waktu tenggang satu bulan untuk diambil.(r15)