OKI - Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar, SE tetap menjalankan amanat yang diemban negara,
sebelum resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan
Umum.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKI,
Antonius Leonardo, Selasa 9 Mei 2023.
Yakni pasca pengajuan surat pengunduran diri Bupati OKI beberapa waktu yang lalu ke DPRD
Kabupaten OKI. Untuk resmi penetapan DCT. DPR ini yaitu Berdasarkan Peraturan Kepala KPU
(PKPU) Nomor 10/Tahun 2023, diketahui penetapan DCT pada 3 November 2023.
Menurut Anton, untuk pengunduran diri Bupati OKI merupakan syarat administrasi untuk pencalonan
dirinya sebagai anggota DPR RI sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) dalam regulasi tersebut.