"Jadi apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan
diri," terangnya.
Surat pengunduran diri tersebut kata Anton hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya
mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
“Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga
ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi
para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.
Lanjut Anton sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian
kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri
Dalam Negari melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara terkait untuk bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti Anton