Pelarian Buronan di OKU Berakhir

Rabu 24-05-2023,23:03 WIB
Reporter : R15
Editor : Oku ekspres online

BATURAJA - OKES.NEWS- Pelarian KS (19) warga Desa Bandar Agung, kecamatan Lubuk Batang kabupaten  OKU, Sumsel. berakhir di penjara.

 

KS (19) terlibat dalam kasus tindak pidana  pencurian dan pemberatan. Ia  sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres OKU. 

 

Kini ia menyusul rekannya setelah  berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek Lubuk Batang bersama anggota Resmob Polres OKU.


Menurutnya,  KS (19) ditangkap saat sedang di rumahnya.

 

KS ditangkap  lantaran terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya AN  yang sudah terlebih dahulu diamankan di polres OKU.

Kasus tersebut, lanjut Roly,  berawal dari KS (19) bersama rekannya AN beraksi di sebuah perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. 

 

"Keduanya terpegok oleh petugas keamanan perusahaan saat  sedang mengambil  puluhan tandan buah sawit," ungkap kapolres Oku Akbp Arif Harsono melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Roly Irawan menjelaskan  kronologis penangkapan tersebut.


.
Bahkan, saat hendak diamankan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan bergelut dengan petugas keamanan setempat.

Hasilnya, salah seorang pelaku, yakni KS (19) berhasil kabur. Sedangkan AN langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi setempat. 

 

Meski begitu, selang waktu 30 hari usai kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa KS (19) sedang berada di rumahnya di Desa Bandar Agung. 

Kategori :