OKU SELATAN –OKES.CO.ID- Sistem tilang elekronik melalui kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan, dan berjalan di wilayah OKU Selatan.
Dengan adanya sistem ETLE ini Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bisa menerapkan sanksi langsung kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas yang terpantau melalui camera khusus itu.
Seperti diketahui, sebelumnya di terapkan melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penerapannya di lapangan sudah dilakukan jajaran Sat Lantas Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasat Lantas Iptu Joko Edy Susanto S.TK., S. IK mengatakan bahwa ETLE di Per Mei 2023 sudah mulai berlaku.
“Ya, untuk gambarannya kemarin, dalam sepekan lebih kebelakangan E-Tilang sudah sebanyak 142 surat konfirmasi kami kirimkan ke rumah pelanggar lalu lintas,” terang Kasat Lantas Iptu Joko. Minggu (28/5).
Dikatakan Kasat, untuk jenis pelanggaran yang banyak dilakukan oleh masyarakat, kebanyakan warga yang tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua.
Sementara bagi pengendara mobil banyak yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta menggunakan hand phone saat berkendara.
Ia menambahkan, saat menerima surat konfirmasi bukan berarti penerima surat telah ditilang. Mereka punya waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Namun, jika mengabaikan surat tilang, terlepas meraka salah atau benar, maka kepolisian akan menganggap penerima surat konfirmasi benar melakukan pelanggaran. Risikonya adalah STNK diblokir yang akan menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi diharapkan agar segera mendatangi unit satlantas Polres OKU Selatan. Bagi yang tidak memenuhi panggilan tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan di blokir oleh pihak kepolisan”, terangnya. (Dal)