Pihak keluarga menerima kejadian yang menimpa korban meninggal dunia yang disebabkan oleh gantung diri.
Pihak Keluarga sepakat tidak menuntut proses hukum atas meninggalnya korban. Pihak keluarga sepakat untuk tidak dilakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban.
Dari keterangan saksi keluarga mengatakan bahwa Korban alami depresi dan teringat dengan ayah kandungnya. Ayah kandung korban meninggal belum 100 hari.(*)