Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejari OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
"Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu OKU Timur kami bawa ke Kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.
"Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," pungkasnya. (clau)