Ancam Sebar Video Syur, Pria di OKU Setubuhi Remaja Bawah Umur

Kamis 15-06-2023,21:53 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Aris Munandar

Pemerkosaan di oku

BATURAJA, OKES.NEWS -  Jonhari Simamora (24) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang Wanita dibawah umur warga desa gunung meraksa kecamatan Lubuk batang, OKU .

Pria 24 tahun yang tercatat merupakan Mahasiswa, dengan alamat lain sampe tua, desa pakkat, kecamatan dolok sanggul, kabupaten humbang hasundutan, Sumatera utara  dibekuk pihak kepolisian resor Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumsel. Kamis, 15 Juni 2023.

Jonhari Simamora (24) diduga kuat telah memperkosa JO(16) seorang Perempuan yang  masih dibawah umur, warga desa gunung meraksa, yang dilakukan oleh J onhari Simamora b erlokasi di rumah Korban. Rabu, 14 Juni 2023.

 

BACA JUGA:5 Jenis Ikan Terdapat di Sungai Ogan Komering Ulu, Nomor 4 Bobotnya sebesar Perahu dan Mulai Langka

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka  kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Jonhari terhadap JO (16).

"Benar, tersangka saat ini diamankan atas laporan dari orang tua Korban (JO) ke Polisi,"  ungkapnya.

BACA JUGA:Seorang Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tahun 2013 Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Anggota Polisi Musi Rawas Aipda Bonan Diduga Tewas Bunuh Diri, Ditemukan Luka Tembak di Kepala

Menurut keterangan Polisi, Tersangka Jonhari (24) memaksa JO (16) dengan cara mengancam JO  akan menyebarkan video syur JO (16) kepada orang tua Korban. 

Lantas, mendengar ancaman Jonhari, sambung Kasi Humas, membuat JO (16) tak mampu berbuat apa-apa.

Sehingga, dibawah ancaman JO hanya bisa pasrah saat dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat Jonhari. 

BACA JUGA:Seorang Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Tiri Sejak Tahun 2013 Dibekuk Polisi

"jadi menurut laporan yang diterima korban sempat diancam oleh tersangka hendak menyebarkan video syur diduga milik korban kepada orang tuanya," lanjut AKP Budhi Santoso.

Kategori :