Ancam Sebar Video Syur, Pria di OKU Setubuhi Remaja Bawah Umur

Kamis 15-06-2023,21:53 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Aris Munandar

Penangkapan terhadap tersangka Jonhari (24) dilakukan oleh unit ppa pimpinan Ipda Fahrudin bersama personil polsek Lubuk batang .

"Kini Tersangka sedang dalam tahap pemeriksaan, jika terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tentang UU perlindungan anak dibawah umur," tutupnya.

BACA JUGA:5 Jenis Ikan Terdapat di Sungai Ogan Komering Ulu, Nomor 4 Bobotnya sebesar Perahu dan Mulai Langka

Selain melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni baju kaos warna putih, bra berwarna hitam, shot warna hitam, celana dalam ungu milik korban yang digunakan saat saat terjadi pemerkosaan. (r15)

BACA JUGA:TOK!! Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Kategori :