Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga memintanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp394.345.969. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika tidak bayar, ganti pidana kuruangan 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kabupaten OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, kemarin.
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Sumsel Kepada Teddy Meilwansyah Setelah Ditunjuk Jadi PJ Bupati OKU
Choriun Parapat, mengatakan, sidang putusan itu berlangsung Kamis (22/6), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Sidang dipimpin hakim Dr Editerial SH MH.
info lanjut selengkapnya