Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan

Kamis 22-06-2023,21:02 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga memintanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp394.345.969. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika tidak bayar, ganti pidana kuruangan 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kabupaten OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, kemarin.

BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Sumsel Kepada Teddy Meilwansyah Setelah Ditunjuk Jadi PJ Bupati OKU

 

Choriun Parapat, mengatakan, sidang putusan itu berlangsung Kamis (22/6), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Sidang dipimpin hakim Dr Editerial SH MH.

info lanjut selengkapnya

Kategori :