DIMISKINKAN! Jon Hendra Mantan Kades di OKU Dihukum 4 tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi

DIMISKINKAN! Jon Hendra Mantan Kades di OKU Dihukum 4 tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi

TERDAKWA: Jon Hendra terdakwa kasus Korupsi Dana Desa sekaligus mantan Kades desa di Desa tanjung saat mendengarkan amar putusan majelis Hakim. Rabu, 21 juni 2023.-foto ist-

 Jon Hendra Mantan Kades di OKU Dihukum 4 tahun 6 Bulan Penjara

BATURAJA, OKES.NEWS - Jon Hendra mantan kepala desa  Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan, OKU dijatuhi hukuman  4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang yang digelar pada Rabu, (21/6).

Terdakwa Jon Hendra mantan kepala desa  tanjung sari kecamatan Pengandonan telah  terbukti secara sah bersalah melanggar hukum pidana Pasal 2  ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

 Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Sumsel Kepada Teddy Meilwansyah Setelah Ditunjuk Jadi PJ Bupati OKU

BACA JUGA:Wahai Kades se Indonesia Tuntutan Kalian Dikabulkan tapi Dikurangi!

Terdakwa Jon Hendra, pada sidang lanjutan digelar Rabu, (21/6). melanjutkan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana. Terdakwa terbukti korupsi penggunaan dana desa pada Bidang pembangunan desa dan dana penyertaan Modal Desa ( BUMDes ). tahun 2018 silam.

Dengan melaksanakan kegaitan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, melakukan mark Up harga terhadap pembelian material dalam pembangunan fisik hingga berdampak pada kekurangan volume fisik.

Atas perbuatan terdakwa Jon Hendra berdasarakan hasil audit inspektorat kabupaten OKU sehingga merugikan negara sebesar Rp. Rp. 394.345.969,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) sebagaimana menurut pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA, 3 Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

Selain itu, Hakim  Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang. Dr Editerial, SH. MH menjatuhakan putusan terhadap terdakwa Jon Hendra menyatakan Mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, terdakwa Jon Hendrah, tak hanya dijatuhi hukumn 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.. (r15)

BACA JUGA:Update Harga Telur Ayam di Baturaja OKU Naik Rp 1000 Rabu 21 Juni 2023

BACA JUGA:Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: