Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA, 3 Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA, 3 Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

DITAHAN: , Kejati Sumsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.-foto ist-

Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA, 3 Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

SUMSEL- OKES.NEWS , Kejati Sumsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.

Ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk  ditahan salah satunya mantan bos PTBA.

Tiga nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk yaitu Direktur Usaha, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam.

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel,  membeberkan atas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk saat ini berstatus tersangka termasuk mantan bos PTBA itu  ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Salah satu tersangka adalah AP, Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ungkapnya dikutip dari sumatera ekspres.id.

“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan TI, pemilik PT SBS sebelum ada akuisisi oleh PTBA,” tambahnya.

BACA JUGA:Pejabat PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Libatkan Banyak Pihak

Kedua tersangka tersebut akan Kejati tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.Sebelumnya, bahwa Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam.

Awalnya dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik). Tim penyidik kemudian memeriksa beberapa saksi terkait.

Termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI.Beberapa saksi lainnya yang mereka periksa antara lain JP, mantan Sekper PTBA yang menjabat pada tahun 2012-2015.

BACA JUGA:Wahai Kades se Indonesia Tuntutan Kalian Dikabulkan, tapi Dikurangi!

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Kantor Bawaslu OKU Timur Diperiksa Kejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: