Dugaan Kasus Korupsi Kantor Bawaslu OKU Timur Diperiksa Kejati
SITA; Tim Kejati OKU Timur Menyita beberpa dokumen yang ada di Kantor Bawaslu OKU Timur terkait penyelidikan kasus dugaan Korupsi.-foto ist-
OKU TIMUR-OKES.NEWS, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.
Penggeledahan sendiri untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.40 WIB.
Pantauan ditempat, terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
BACA JUGA:PJ Bupati OKU: Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu Perda
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean, SH mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000.
Dana Hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
BACA JUGA:INNALILLAHI, Satu Rumah Panggung di OKU Ludes Terbakar, Begini Penjelasan Kapolsek Sinar Peninjauan
"Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021," katanya.
Penyelidikan ini kata dia, terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses. Untuk perkembangan penyidikan saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.
"Kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: