PJ Bupati OKU: Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu Perda

PJ Bupati OKU: Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu Perda

--

BATURAJA –OKES.NEWS- Pengaturan masalah pajak daerah dan retribusi daerah saat ini masih tersebar di sejumlah peraturan daerah. 

Adanya aturan baru berdampak dimungkinkan bakal disatukannya ketentuan masalah pajak daerah dan retribusi daerah menjadi satu perda baru.

Pemungutan pajak daerah saat ini diatur dalam 11 raperda dan 5 perda tentang retribusi daerah. 

“Untuk seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah akan ditetapkan dalam 1 perda,” kata Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, saat rapat paripurna di DPRD OKU.

Ketentuan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 94 Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 

BACA JUGA:Pria Bertato Robek Al Quran di Lubuk Linggau Ternyata Pencandu Sabu

Ketentuan yang baru tersebut memberi waktu berlakunya ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah selama 2 tahun sejak 5 Januari 2022. 

Sehingga perda kabupaten OKU yang mengatur masalah pajak daerah dan retribusi daerah hanya berlaku sampai 5 Januari 2024. 

Sehingga dirasakan perlu diajukan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Nantinya dibahas bersama di DPRD OKU untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA:INNALILLAHI, Satu Rumah Panggung di OKU Ludes Terbakar, Begini Penjelasan Kapolsek Sinar Peninjauan

Keberadaan perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah penting. Karena bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Guna membiayai tugas tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat. (bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: