Keduanya kini harus menanggung akibat perbuatannya yang dikenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti handphone dan sepeda motor milik pelaku saat melakukan aksinya dibawa ke Polsek Belitang I untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (HMS/R10)