Digerebek Saat Bongkar Kios Sayur, Pemuda di OKU Ditangkap Warga di Pasar Atas Baturaja
Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--
Baturaja , OKES.NEWS — Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seorang pemuda berinisial RP (22) diamankan setelah diduga membongkar kios sayuran di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Polres Lahat Siagakan Personel Cegah Aksi Balap Liar
Pelapor dalam perkara ini adalah Darmiyati (65), seorang pedagang yang beralamat di Jalan Lr Sutami Gang Dempo RT 022 RW 006, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden bermula saat saksi Yoga Wiliando yang merupakan petugas keamanan Pasar Atas tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, saksi mendapati terlapor sedang membongkar kios dan mengeluarkan barang dagangan berupa bawang merah, bawang putih serta cabai milik pelapor.
Mengetahui aksi tersebut, saksi langsung memergoki terlapor. Sempat terjadi upaya pelarian ketika RP berusaha kabur ke arah Pegadaian Pasar Atas. Saksi kemudian meneriaki terlapor dan melakukan pengejaran bersama delapan rekannya. Pelarian tersangka berakhir di kawasan kios bawah Pasar Inpres setelah berhasil ditangkap warga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.075.000 (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu potong kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang telah rusak bekas papan kios milik korban, satu set kunci gembok merek Exito warna gold yang masih terpasang pada grendel dalam kondisi rusak, dua lembar nota pembelian bawang putih dan cabai atas nama Darmiyati, satu helai kaos hitam, serta satu helai celana pendek hitam.
Sementara itu, kronologis penangkapan menyebutkan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh warga pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya RP diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin IPDA M. Anwar dan dibawa ke Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: