Polisi Koordinasi dengan Menko Polhukam untuk Proses Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Ditolak MUI Segera Bersikap
OKES.NEWS- Karo Penmas Divhumas Polri mengumumkan bahwa Kepolisian akan memproses laporan yang diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, yaitu Panji Gumilang.
Laporan tersebut menuduh Panji Gumilang melakukan dugaan penistaan agama.
Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenPolhukam) sebelum mengambil tindakan terkait laporan tersebut.
Polri menyatakan bahwa kasus yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun itu adalah dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut berhubungan dengan ceramah yang diberikan oleh Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun dan diunggah di YouTube.
Bukti yang diberikan kepada penyidik adalah satu screenshot berita media online.
Karo Penmas menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut dan akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta ahli.
Saksi ahli yang akan dipanggil terdiri dari pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam.
BACA JUGA:Panji Gumilang Lawan 5 Tuntutan Pendemo Al Zaytun
Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prinsip ketelitian dan kehati-hatian untuk memastikan penanganannya yang tepat.
Dan Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satu dari tiga saksi yang diperiksa adalah Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, yang juga merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Laporan terhadap Panji Gumilang telah diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.